Beranda | Artikel
Ada Sisa Makanan Ikut Tertelan
Rabu, 17 April 2019

Bagaimana jika ada sisa makanan di sela gigi yang ikut tertelan air liur (sudah gosok gigi). Apakah puasanya batal?

Para ulama menjelaskan, tidak termasuk pembatal puasa bila menelan sesuatu yang sulit dihindari. Seperti masih ada sisa makanan yang ikut pada air ludah dan itu jumlahnya sedikit serta sulit dihindari, juga seperti darah pada gigi yang ikut bersama air ludah dan jumlahnya sedikit, maka seperti ini tidak mengapa jika tertelan. Namun jika darah atau makanan lebih banyak dari air ludah yang tertelan, puasanya jadi batal. Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 2:118.

Kaedah umum yang perlu diperhatikan, jika menelan sesuatu dalam keadaan sengaja, puasanya batal. Jika tidak sengaja, puasanya tidaklah batal.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

إِذَا نَسِىَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

“Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.” (HR. Bukhari, no. 1933 dan Muslim, no. 1155)

Semoga Allah memberikan kepahaman.


Your brother: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel RemajaIslam.Com


[1]      Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/118.


Artikel asli: https://remajaislam.com/1206-ada-sisa-makanan-ikut-tertelan.html